Selasa, 19 Mei 2026

Siap Dilaksanakan, Musabaqah Al Quran dan Hadis Tingkat Nasional Pertama Kali di Masa Pandemi

Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Ali Su’ud  Tingkat Nasional ke-13  siap dilaksanakan di Jakarta.

Tayang:
kompasiana.com
MHQH 2015 Asean-Pasifik 

TRIBUNPALU.COM - Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Ali Su’ud  Tingkat Nasional ke-13  siap dilaksanakan di Jakarta.

Dilansir dari https://bimasislam.kemenag.go.id/, MHQH akan dilaksanakan pada 22-25 Maret 2021.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama, Juraidi memutuskan usai menerima surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Juraidi  juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC)  MHQH ke-13. 

“Alhamdulillah kami baru saja menerima surat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. Insyaallah  MHQH ke-13 siap dilaksanakan pada 22-25 Maret mendatang,” ungkap Juraidi, Selasa (2/3/2021). 

Untuk diketahui, MHQH merupakan gelaran yang dilaksanakan rutin setiap tahun.

Baca juga: Setahun Pandemi COVID-19 di Indonesia, Kasus Meningkat Tajam Akibat Libur Panjang

Baca juga: BREAKING NEWS: Teroris MIT Poso Kontak Tembak dengan Satgas Madago Raya, 1 Brimob Dikabarkan Tewas

Acara ini merupakan kerja sama antara Kedutaan Besar Saudi Arabia dengan Kementerian Agama.

Juraidi menyebutkan, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi penting.  

Rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 penting untuk diperoleh mengingat untuk pertama kalinya MHQH akan dilaksanakan di tengah pandemi yang masih melanda. 

“Keluarnya surat persetujuan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani langsung Pak Marullah Matali menjadi bukti keseriusan Panitia MHQH Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Alu Su'ud untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Juraidi.

Disebutkan dalam surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta nomor 134/-1.772 tertanggal 1 Maret 2021.

Penyedia ruangan, panitia penyelenggara, dan peserta diwajibkan mentaati protokol kesehatan.

"Harus memperhatikan protokol kesehatan yang terdiri dari menjaga jarak, menggunakan masker dengan benar, dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Protokol ini harus dilaksanakan oleh pengelola ruangan, penyelenggara dan peserta atau tamu undangan," pungkas Juraidi.

Sebelumnya,  pada Senin, (18/1/2021) panitia MHQH ke-13 juga telah menerima rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Selanjutnya dalam penyelenggaraan nanti, para peserta dan panitia juga akan difasilitasi rapid antigen swab. Ini bagian dari prosedur untuk mencegah penularan covid-19 selama berlangsungnya acara,” ungkap Juraidi. 

Baca juga: Perpres Legalisasi Miras Dicabut, Rocky Gerung: Lebih Barbahaya Omnibus Law

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved