Kabar Seleb

Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebar Video Syurnya, Gisel Beralasan Ada Urusan Keluarga

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Gisella Anastasia tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurny

(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel penuhi wajib lapor atas kasus dugaan pornografi berakit video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Gisella Anastasia tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurnya.

Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, Gisel memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Pada hari ini Gisel melayangkan surat izin untuk acara sidang pada minggu depan. Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," kata Odit saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Belum Mau Suntik Vaksin Covid-19 Meski Dapat Giliran, Gisel: Aku Ikuti Perkembangan Saja

Baca juga: Khawatir Ditahan Atas Kasus Video Syur, Gisel: Berdoa dan Tidak Menghalangi Aktivitas

Panggilan pemeriksaan sendiri akan ditunda hingga pekan depan.

Acara sidang pemeriksaan Gisel sebagai saksi dalam kasus penyebaran video syur seharusnya digelar pekan depan.

Namun dengan adanya surat izin ini, pihak Kejari pun akan menjadwalkan ulang panggilan untuk mantan istri Gading Marten tersebut.

"Nanti dilihat perkembangan selanjutnya ya. Apakah mau dipanggil lagi atau tidak," kata Odit.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Ditanya soal Rencana Menikah dengan Wijin Tahun Ini, Ini Jawaban dari Gisel

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Gisel Minta Izin ke Kejari Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebar Video Syurnya",
Penulis : Ady Prawira Riandi
Editor : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved