Selama Februari 2021, Pengadilan Negeri Palu Vonis 125 Pelanggar Lalulintas
Setidaknya 120 pelanggar lalulintas sudah divonis Pengadilan Negeri Kelas IA Palu selama Februari 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Setidaknya 120 pelanggar lalulintas divonis Pengadilan Negeri Kelas IA Palu selama Februari 2021.
Data vonis pelanggar lalulintas itu diumumkan di papa informasi Kantor Pengadilan Negeri Palu Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (5/3/2021) siang.
Tercatat, vonis diberikan kepada 49 pelanggar laulintas hasil operasi Ditlantas Polda Sulawesi Tengah dan 76 hasil operasi Satlantas Polres Palu.
49 pelanggar lalu lintas Dari data di papan itu, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng menilang 49 kendaraan, di antaranya 47 sepeda motor dan dua mobil.
Baca juga: Pacaran Saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Baca juga: Max Sopacua Sebut AHY Tak Punya Etika Politik, Bandingkan dengan Listyo Sigit: Berjuang Mati-matian
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Sabtu, 6 Maret 2021: Bungku Hujan Ringan, Palu Cerah
Dalam putusan yang dikeluarkan Hakim I Ketut Darpawan, pelanggar lalulintas didenda Rp 49 ribu - Rp 99 ribu atau tiga hari kurungan penjara.
Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara.
"Barang bukti, berupa STNK, SIM C, SIM A, SIM BI, BRI, Slip BRI, Buku Kir dan kendaraan," jelas Pengadilan Negeri Palu.

Vonis hakim berupa pidana denda berdasarkan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Informasi yang diterima TribunPalu.com, pelanggar lalulintas di awal Februari 2021 menurun dibandingkan Januari 2021.
Terhitung di bulan Januari sebanyak 148 kendaraan terpidana membayar denda tilang di Pengadilan Negeri Palu. (*)