Palu Hari Ini
Ini Keterlibatan MW di Gembong Narkoba Palu, Tahanan yang Kabur dari Lapas Perempuan
MW ditangkap atas informasi dari MA yang terlebih dahulu diamankan polisi di Hotel Ludya Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo.
TRIBUNPALU.COM - Seorang perempuan bandar narkoba Mervira Widiyanti alias MW (29) dikabarkan kabur dari penjara, Jumat (5/3/2021) pukul 06.00 WITA.
Kasubag Humas Kemenkumham Sulteng Asman mengatakan, sampai dengan Minggu (7/3/2021) siang, tahanan MW tersebut belum ditemukan.
"Masih sementara dalam pencararian," jelas Asman, Minggu siang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Parigi, tahanan MW ternyata memeliki keterkaitan dengan gambong narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Bermula dari penangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng terhadap MW pada 24 Oktober 2020 di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.
MW ditangkap atas informasi dari tersangka MA yang terlebih dahulu diamankan polisi di Hotel Ludya Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari tangan MA, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu yang disembunyikan di ventilasi toilet hotel.
Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Cara Cek Lolos dan Tidak
Baca juga: Ibunda Felicia Tissue Tag Akun Jokowi, Ungkap Amarah Ada Orang Ketiga di antara Putrinya dan Kaesang
Baca juga: Sebut Jokowi Tak Bisa Campuri Kisruh Demokrat, Mahfud MD Ungkit Era SBY: Juga Tak Lakukan Apa-apa
Setelah diinterogasi polisi, MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari MW.
Di mana, MA meminta tolong terhadap MW untuk difasilitasi berbisnis narkotika jenis sabu dengan bosnya yang bernama Daeng.
Dari situ, MW mengatakan jika MA menyerahkan uang Rp 20 juta akan diberikan narkoba jenis sabu sebanyak 32 gram.
Karena tertarik, MA memberikan uang Rp 3 juta kepada MW sebagai modal awal.
Kemudian pada 23 Oktober 2020 MW bersama MA berangkat dari Parigi Moutong menuju Kota Palu.
Sesampainya di Palu, MW melakukan transfer uang Rp 13,9 juta ke rekening atas nama Amran untuk pembelian sabu kepada Daeng.
Sementara sisanya sejumlah Rp 6,1 juta akan diserahkan jika sabu telah diserahkan kepada MW.
Kemudian atas arahan Daeng sesampainya di Palu, MW mengambil sabu yang ditanam dalam tanah samping tiang listrik di samping parkiran mobil di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamataan Ulujadi.
Setelah mendapatkan sabu dari Daeng, uang yang diserahkan MA kepada MW sejumlah Rp 3 juta disimpan di tempat sabu tersebut dan ditutup kembali dengan tanah.
Baca juga: Cinta Tak Harus Memiliki, AHY: Moeldoko Hanya Ingin Memiliki Tapi Tidak Mencintai Partai
Baca juga: Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Larang KLB, Mahfud MD Singgung Era SBY: Dituding Cuci Tangan
Baca juga: Ashanty Negatif Covid-19, Anang Ungkap Rindu sambil Pangku Istri: Tidur Sama Aku Dulu Malam Ini
Pada 24 Oktober 2020 dini hari, MW menyerahkan 10 gram sabu kepada MA, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya.
MA kembali mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada MW sebanyak Rp 3 juta dan secara tunai Rp 3 juta.
Sehingga total uang yang diterima MW sebesar Rp 9 juta.
Dari ketengan MA, polisi melakukan menangkap MW di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: WASPADA, Bandar Narkoba Palu Kabur dari Penjara Perempuan
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ngaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Tapi Menolak Karena Teringat Semua Kebaikan SBY
Dari MW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 buah sendok plastic, 1 buah pireks kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya, 1 buah pireks kaca kosong, 1 buah dompet kecil yang berisi kartu ATM Bank BNI dan Bank BCA dan 1 unit Handphone merek OPPO A37.
Perbuatan MW dan MA diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.