Dinilai Jokowi Efektif Turunkan Kasus Positif, PPKM Skala Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret 2021

PPKM Skala mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021 di tujuh provinsi, selama PPKM sebelumnya Jokowi mengatakan adanya dampak positif.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pemberlakuan PPKM Mikro di tujuh provinsi diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Jokowi sebutkan dampak positif dari PPKM sebelumnya. 

"Perlu juga saya informasikan mengenai positivity rate di Indonesia. Di akhir Januari 2021 itu berada di angka 36,19 persen. Kemudian turun di 2 Maret (2021) ini, berada di angka 18,6 persen. Ini kita harapkan juga semakin turun, turun, dan turun lagi," imbuhnya.

Meski demikian, perlu diakui bahwa pemerintah masih harus berupaya keras untuk menekan tingkat kematian yang disebabkan oleh virus corona tersebut.

"Ini yang harus kita perhatikan dan kita harus bekerja keras agar angka kematian di Indonesia bisa berada di bawah angka rata-rata kematian dunia. Tapi angka kematian ini sudah jauh membaik dibandingkan di awal penanganan Covid. Saya kira kerja keras kita selama ini memberikan hasil yang baik," tandasnya.

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.

Serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved