Dinilai Jokowi Efektif Turunkan Kasus Positif, PPKM Skala Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret 2021
PPKM Skala mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021 di tujuh provinsi, selama PPKM sebelumnya Jokowi mengatakan adanya dampak positif.
TRIBUNPALU.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengiringi kebijakan vaksinasi massal terus berlanjut.
Saat ini, pemerintah berfokus pada pembatasan dalam skala mikro.
Berdasarkan hasil evaluasi memberikan hasil yang cukup baik.
Selama PPKM skala mikro tersebut, posko-posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tampak semakin aktif untuk mencegah penularan.
Komunikasi antarwilayah juga berangsur berjalan dengan baik.
Disertai dengan gotong royong antara masing-masing desa dan kelurahan.
Seluruh hal tersebut berujung pada penurunan kasus mingguan.
Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang diunggah pada Kamis (4/3/2021), Presiden Jokowi menyebutkan dampak positif dari PPKM skala mikro ini.
"Penambahan kasus mingguan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali kelihatan sekali trennya menurun. Ini sangat bagus," ujar Jokowi.
Berdasarkan sejumlah parameter penanganan pandemi, per 3 Maret 2021 kasus aktif di Indonesia berada pada angka 11,11 persen.
Sementara kasus aktif dunia berada di angka 18,85 persen.
Artinya, kasus aktif di Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia.
Demikian halnya dengan rata-rata angka kesembuhan di mana pada waktu yang sama angka kesembuhan di Indonesia berada pada 86,18 persen.
Rata-rata kesembuhan dunia berada di angka 78,93 persen.
Baca juga: Strategi Iman, Aman, Imun untuk Jaga Kesehatan Jiwa dan Tubuh di Masa Pandemi Covid-19
Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata kesembuhan dari Covid-19 di negara kita lebih baik dibandingkan rata-rata kesembuhan dunia.
"Perlu juga saya informasikan mengenai positivity rate di Indonesia. Di akhir Januari 2021 itu berada di angka 36,19 persen. Kemudian turun di 2 Maret (2021) ini, berada di angka 18,6 persen. Ini kita harapkan juga semakin turun, turun, dan turun lagi," imbuhnya.
Meski demikian, perlu diakui bahwa pemerintah masih harus berupaya keras untuk menekan tingkat kematian yang disebabkan oleh virus corona tersebut.
"Ini yang harus kita perhatikan dan kita harus bekerja keras agar angka kematian di Indonesia bisa berada di bawah angka rata-rata kematian dunia. Tapi angka kematian ini sudah jauh membaik dibandingkan di awal penanganan Covid. Saya kira kerja keras kita selama ini memberikan hasil yang baik," tandasnya.
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Adapun kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)