Mantan Ketua MK Sarankan Presiden untuk Cari KSP Baru Pengganti Moeldoko: Memastikan Sikap Netralnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut soroti Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada Partai Demokrat.

handover/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

TRIBUNPALU.COM - Terpilihnya Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut ternyata menuai sorotan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, jika ingin netral, ada dua pilihan yang bisa diambil pemerintah dalam menyikapi KLB.

 

Serta, pemerintah dapat tidak mengesahkan pendaftaran kepengurusan partai KLB tersebut.

Baca juga: Dahului Moeldoko, AHY Bersama 34 Pimpinan DPD Demokrat Datangi Kemenkumham Hari Ini, Apa Tujuannya?

Baca juga: DPR RI: Lihat Video Kader Diming-Imingi Uang Ratusan Juta, Moeldoko itu Sumber Uangnya Dari Mana?

Hal itu diungkapkannya pada akun Twitter, @JimlyAS, Sabtu (6/3/2021).

"Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya."

"Bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus "KLB" tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," tulis Jimly.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga angkat suara soal KLB Partai Demokrat.

Ia mengatakan pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Mahfud MD menjelaskan, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud MD dalam keterangan pers via video, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Minggu (7/3/2021).

Mahfud MD menerangkan, hal yang sama pun dilakukan pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal serupa, lanjutnya, juga dilakukan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika terjadi dualisme di PKB pada 2008 yang menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan Ancol (Cak Imin).

"Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori (Matori Abdul Jalil)," katanya.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," imbuh Mahfud.

Baca juga: Karir Cemerlang SBY Sebelum Dikhianati Moeldoko, Pakar Politik: AHY Bisa Selamatkan Partai, Jika

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Mahfud menerangkan, polemik Partai Demokrat ini nantinya bisa diselesaikan berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved