Mantan Ketua MK Sarankan Presiden untuk Cari KSP Baru Pengganti Moeldoko: Memastikan Sikap Netralnya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut soroti Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main," katanya.
5 Poin Pernyataan AHY soal KLB Partai Demokrat, Sebut Ilegal hingga Minta Pemerintah Turun Tangan
KLB Partai Demokrat digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Sumatera Utara dan dihadiri sejumlah tokoh, Jumat (5/3/2021) lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara tegas menyebut KLB itu ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
Baca juga: Hari Ini Hasil KLB Moeldoko Didaftarkan di Kemenkumham, Max Sopacua: Kita Nggak Main-main

Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.
"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.