Kamis, 16 April 2026

Vaksinasi di Sulawesi Tengah

Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama dan Kedua Harus Sama Merek, Ini Alasannya

Program Vaksinasi COVID-19 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu terus disosialisasikan.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Suasana Vaksinasi Covid-19 untuk ASN di Halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Program Vaksinasi COVID-19 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu terus disosialisasikan.

Namun demikian, pelaksanaan vaksin tersebut harus benar-benar memperhatikan hal teknis lainnya.

Di antaranya merk vaksin pertama dan kedua tak boleh berbeda. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang P2P dan Kesling Dinas Kesehatan Kota Palu Lutfiah, saat ditemui TribunPalu.com Selasa (9/3/2021) siang

"Tidak boleh beda merk vaksin disuntikkan kedalam tubuh, makanya sekarang Dinkes Palu lebih prioritaskan vaksin baru masuk ini untuk tahap dua kepada orang-orang sudah divaksin sebelumnya", kata Lutfiah.

Baca juga: Ketua Kohati Palu Serukan Perempuan Bukan Hanya Sebagai Pemenuhan Kuota

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Rabu 10 Maret 2021:Aquarius Jangan Berlebihan Olah Raga, Aries Lakukan Diet

Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru Bulan Maret 2021: Mulai iPhone 8, iPhone X hingga iPhone 12 Series

Lutfiah menuturkan, hingga saat ini jumlah vaksin di Dinas Kesehatan Kota Palu hanya untuk guru baik berstatus ASN maupun honorer.

Sementara kepala-kepala OPD dan pegawai lainnya menunggu stok vaksin berikutnya.

"Silahkan kirimkan nama-nama ingin divaksin ke Dinkes Palu, nanti akan dikondisikan dengan vaksin dari Pusat," tuturnya.

Sebelumnya Vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021.

Tercatat lebih dari dua juta orang menerima dosis pertama vaksin.

Seseorang yang telah menerima vaksin dosis pertama akan kembali menerima vaksin dosis kedua setelah 14 hari, khusus warga dengan usia di bawah 60 tahun.

Sementara untuk vaksinasi lansia alias di atas 60 tahun, interval penerimaan vaksin berlangsung 28 hari.

Namun ada pertanyaan, bisakah penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda?

Penyuntikkan dosis pertama dan kedua di tempat berbeda diperbolehkan, karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved