TP3 Sebut Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti: Kapanpun Kita Tunggu

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mahfud MD menerima kunjungan TP3 yang dipimpin Amien Rais, serta didampingi Marwan Batubara dkk

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tidak asal tuduh terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 silam.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Selasa (9/3/2021).

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mahfud MD menerima kunjungan TP3 yang dipimpin Amien Rais, serta didampingi Marwan Batubara, Kyai Muhiddin, Abdullah Hehamahua, dan tiga anggota TP3 lainnya.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)
 

TP3 meyakini adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan laskar FPI dan mendesak agar kasus dibawa ke pengadilan HAM.

Namun Komnas HAM telah menyatakan kasus itu sebagai pelanggaran HAM biasa.

"Komnas HAM itu bukan bawahan pemerintah, sehingga kita tidak bisa (memberi perintah)," jelas Mahfud MD.

Ia juga mengingatkan Komnas HAM dibentuk ketika Amien Rais menjabat sebagai Ketua MPR.

Lembaga negara itu sengaja dibentuk agar lepas dari pemerintah dan dapat bekerja independen.

"Itu undang-undang tahun 2000, (waktu) Pak Amien Rais Ketua MPR," ungkap Mahfud.

Menurut dia, presiden sekalipun tidak dapat ikut campur dalam investigasi oleh Komnas HAM.

"Lalu sekarang enggak percaya Komnas HAM, lalu presiden disuruh mengambil langkah. Enggak boleh presiden, menurut undang-undang. Atas dasar apa?" tanya Mahfud.

"Kalau boleh, enak sekali. Ini enggak boleh," lanjut pakar hukum ini.

Agar tidak melontarkan tuduhan sewenang-wenang, Mahfud mendesak TP3 memberikan bukti bahwa ada pelanggaran HAM berat.

"Demi fairness, kalau TP3 punya bukti seperti itu tadi, kapanpun kita tunggu, kita proses," tegas mantan politikus PKB ini.

Menurut Mahfud, dalam pertemuan tersebut pihak TP3 hanya melontarkan tuduhan hanya atas dasar keyakinan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved