Operasi Yustisi
Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Operasi Yustisi, Puluhan Warga Banggai Kedapatan Langgar Prokes
Tim Gugus tugas tugas covid-19 Pemda Banggai gencar melakukan Operasi Yustisi menindak pengendara pelanggar protokol kesehatan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Gugus tugas tugas covid-19 Pemda Banggai gencar melakukan Operasi Yustisi menindak pengendara pelanggar protokol kesehatan.
Operasi digelar di Jl Ahmad Yani Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tepatnya di depan kantor BNI, Kamis (11/3/2021).
Kabagops Polres Banggai AKP Laata mengatakan, sebanyak 55 pengendara terjaring razia Operasi Yustisi karna melanggar protokol kesehatan.
"Pelanggar yang kami tindak sebanyak 55 orang," ucap AKP Laata.
AKP Laata menambahkan, pelanggar yang terjaring razia operasi yustisi tidak di lakukan pemungutan biaya pelanggaran.
"Para pelanggar yang terjaring itu kemudian didata dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis terdiri dari terguran tertulis 10 orang dan teguran lisan 25 orang, sedangkan sisanya 20 orang diberi sanksi kerja sosial yakni pungut sampah di sekitar lokasi," jelas AKP Laata
AKP Laata mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yakni 5M.
"Agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan mengurangi mobilisasi," imbau AKP Laata
Selain memberikan teguran dan sanksi sosial petugas juga memberikan edukasi akan manfaat dari disiplin protokol kesehatan. (*)