Sulteng Hari Ini

Anwar Hafid Inisiasi Raperda Cagar Budaya, Target Disahkan 2025

Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah memiliki banyak potensi cagar budaya berupa peninggalan sejarah, arkeologi, hingga tradisi lokal. 

|
Editor: Fadhila Amalia
Ro Adpim Setdaprov Sulteng
SIDANG PARIPURNA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng, Selasa (9/9/2025).

Raperda tersebut merupakan inisiatif Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga warisan sejarah dan budaya yang tersebar di berbagai wilayah Sulteng.

Dalam sidang yang digelar di Gedung DPRD Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Palu Selatan, penjelasan gubernur dibacakan oleh Wakil Gubernur Reny A Lamadjido di hadapan para anggota dewan dan perwakilan OPD.

Baca juga: Profil Dayang Donna, Ketua Kadin Kaltim yang Ditahan KPK Kasus Suap IUP, Minta Tebusan Rp 3,5 M

“Untuk menumbuhkan minat dan kesadaran masyarakat, perlu dilakukan langkah-langkah strategis seperti pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, pengamanan, hingga pengelolaan cagar budaya. Salah satu langkah awalnya adalah membentuk regulasi khusus melalui Perda ini,” ujar Reny.

Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah memiliki banyak potensi cagar budaya berupa peninggalan sejarah, arkeologi, hingga tradisi lokal. 

Namun, selama ini perlindungan terhadap warisan budaya tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

Melalui Raperda ini, Pemprov Sulteng ingin mengatur secara komprehensif pengelolaan cagar budaya agar dapat dilestarikan sekaligus dimanfaatkan sebagai potensi ekonomi, pariwisata, dan identitas daerah.

Raperda ini disusun berdasarkan beberapa regulasi nasional, di antaranya:

Baca juga: Festival Literasi Parigi Moutong 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan 10 Lomba Kreatif untuk Siswa

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Regulasi ini akan menjadi dasar penganggaran, perencanaan kebijakan, hingga penguatan kelembagaan yang berkaitan dengan perlindungan cagar budaya di Sulawesi Tengah.

“Kami berharap Raperda ini mendapat dukungan dari DPRD dan dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah tahun ini,” tambah Reny.

Anwar Hafid dalam penjelasannya juga menekankan bahwa pelestarian budaya bukan hanya soal melindungi peninggalan masa lalu, tetapi juga menciptakan warisan bermakna untuk generasi masa depan.

“Warisan budaya adalah bukti kejayaan masyarakat Sulteng di masa lampau. Jangan sampai kita kehilangan jati diri karena abai terhadap akar sejarah,” tegasnya.

Baca juga: Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Fokus Proyek Perubahan Sekda Sulteng

Sidang paripurna ini menjadi awal proses legislasi yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025. Selanjutnya, Raperda akan dibahas dalam tahapan pembahasan oleh pansus DPRD.

Raperda Cagar Budaya Sulawesi Tengah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved