Palu Hari Ini
Masih Berjualan di Trotoar, Satpol PP Turun ke Jalan Bersihkan Lapak PKL
Sejumlah PKL yang berjualan di trotoar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (11/03/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (11/03/2021).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di wilayah Kota Palu.
"Penertiban dilakukan terhadap pedagang di trotoar dan bahu jalan," sebut Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yulianto.
Ia juga menyesalkan masih banyaknya pedagang kaki lima berjualan di Trotoar dan bahu jalan.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini, Link Daftar www.prakerja.go.id
Baca juga: Cegah Kriminalitas di Malam Hari, Polres Sigi Lakukan Patroli Rutin
Baca juga: Kelola Sumber Daya di Palu, Hadianto Bangun Sinergitas Dengan Dunia Usaha
Baca juga: Cerita 19 Tahun Kerja di Imigrasi, Kasi TIKIM: Kuliner Khas Daerah Jadi Pengalaman Saya Juga
Padahal Trisno mkenegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Terkait dengan lokasi pedagang, pemerintah Kota Palu sudah menyediakan pasar dan lokasi lainnya untuk pelaku usaha.
"Masyarakat diperbolehkan melakukan jual beli dipekarangan rumahnya namun harus sesuai aturan Pemerintah Kota Palu," jelasnya.
"Kami himbau para pedagang agar tidak gunakan bahu jalan dan trotoar lagi sebagai lapak berdagang," tambah Trisno. (*)