Sulteng Hari Ini
Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 25 Miliar untuk Korban Kecelakaan di Tahun 2020
Jasa Raharja Cabang Palu mencatat, angka kecelakaan di Sulawesi Tengah menurun pada tahun 2020.
Editor:
Haqir Muhakir
Pertama pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor tidak bisa mendapatkan santunan.
Kedua korban kecelakaan yang dialami pengendara atau pejalan kaki karena menerobos palang pintu kereta api juga tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Ketiga korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Keempat korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan.
Kelima korban kecelakaan akibat bencana alam sampai balapan mobil atau motor. (*)