Sulteng Hari Ini

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 25 Miliar untuk Korban Kecelakaan di Tahun 2020

Jasa Raharja Cabang Palu mencatat, angka kecelakaan di Sulawesi Tengah menurun pada tahun 2020.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Cabang Jasa Raharja Palu Suryadi 

Pertama pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor tidak bisa mendapatkan santunan. 

Kedua korban kecelakaan yang dialami pengendara atau pejalan kaki karena menerobos palang pintu kereta api juga tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja

Ketiga korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk. 

Keempat korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan. 

Kelima korban kecelakaan akibat bencana alam sampai balapan mobil atau motor. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved