Jatuh ke Jurang, Kecelakaan Bus Tewaskan 29 Rombongan SMP, Jasa Raharja Serahkan Santunan

Laka Maut Bus Sri Padma tewaskan 29 penumpang karena masuk ke dalam jurang, PT Jasa Raharja beri respon cepat dengan santunan transfer ahli waris.

bumn.go.id
Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi. 

TRIBUNPALU.COM - PT Jasa Raharja menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada korban kecelakaan bus Sri Padma Kencana.

Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang.

Kecelakaan terjadi pada hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di Wado, Kab. Sumedang – Jawa Barat.

Dilansir dari laman resmi bumn.go.id, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan ungakapan belasungkawa. 

Ia menyebutkan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Sebagai antisipasi PT Jasa Raharja telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang;

2. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Puskesmas dan atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka;

3. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban;

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus, Tewas 29 Orang: Lewati Tanjakan Curam dan Ekstrim Atas Usulan Rombongan

Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,-.

Bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban.

Pasca teridentifikasinya korban kecelakaan Bus Sri Padma Kencana jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi.
Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi. (tribunnews.com)

Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola.

Untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.

Tertulis hingga Jumat (12/3/2021), Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban dari 29 korban.

Santunan diberikan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 25 Miliar untuk Korban Kecelakaan di Tahun 2020

Untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal s.d Rp.20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.

Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Kronologi Kejadian Kecelakaan 

Dilansir dari TribunJabar.com, berikut adalah kronologi laka maut Bus Sri Padma tersebut.

Kecelakaan maut bus yang membawa rombongan ziarah dan tour SMP IT Al Muawanah Cisalak, Subang pada Rabu (10/3/2021) mengakibatkan 29 orang tewas.

Kecelakaan tersebut terjadi saat rombongan dalam perjalanan pulang ke Sumedang.

Mereka awalnya melakukan perjalanan untuk ziarah ke Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya.

Satu di antara rombongan, Imam menyatakan, rombongan pulang melalui Jalur Wado, Sumedang.

Imam adalah guru SMP IT Al Muawanah Cisalak yang menjadi korban selamat dari kecelakaan Sumedang.

Menurut Imam, pihak bus travel yang ditumpanginya biasanya melewati jalur Nagreg.

Namun, jarak tempuh jalur Nagreg dinilai terlalu jauh.

"Biasanya pulang lewat Nagreg, jalur Bandung, tetapi terlalu jauh," katanya.

Kemudian, pihak rombongan ada yang memberikan usulan untuk melewati Jalur Wado, Sumedang.

Mereka pun menanyakan apakah sopir yang mengendarai busnya sanggup atau tidak melewati jalur alternatif tersebut.

"Dari teman-teman ada inisiatif, bagaimana kalau jalur Wado, kira-kira sanggup enggak pak sopirnya," kata Imam.

Kemudian, pihak travel pun menyetujui keinginan dan permintaan pihak yang mengusulkan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Sumedang, Korban Selamat Ceritakan Kronologi Kejadian

Akhirnya jalur bus pun melaju melalui Jalur Wado, Sumedang.

Namun, ada yang mencurigakan dalam perjalanan. Penumpang mencium bau yang aneh.

Imam pun menanyakan asal muasal dari bau tersebut.

"Saya tanya bau apa? katanya kampas remnya masih baru. Ya sudah kalau begitu berarti bagus," kata Imam.

Saat memasuki Turunan Cae, bus pun mengalami rem blong.

"Di jalur menurun dan belokan bus kenceng, (rem blong) saat jalur menurun," katanya.

Akibatnya, bus oleng ke kiri dan bus masuk jurang. Penumpang pun banyak yang terluka, bahkan meninggal dunia.

Korban meninggal dari kecekaan maut di Sumedang itu mencapai 29 orang, sedangkan korban selamat 39 orang.

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved