Sulteng Hari Ini

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 25 Miliar untuk Korban Kecelakaan di Tahun 2020

Jasa Raharja Cabang Palu mencatat, angka kecelakaan di Sulawesi Tengah menurun pada tahun 2020.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Cabang Jasa Raharja Palu Suryadi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jasa Raharja Cabang Palu mencatat, angka kecelakaan di Sulawesi Tengah menurun pada tahun 2020.

Kepada korban dan keluarga korban, diserahkan santunan sebesar Rp 25 miliar.

Kepala Cabang Jasa Raharja Palu Suryadi mengatakan berdasarkan data, selama tahun 2020 penerima santunan korban kecelakaan menurun dibanding tahun sebelumnya. 

Suryadi menyebut hal tersebut menurun akibat Pandemi Covid-19 selama tahun 2020. 

"Ini kan selama 2020 di larang mudik dan berpergian keluar rumah selama pandemi," ujarnya Suryadi kepada Wartawan TribunPalu.com, Jumat (12/3/2021) siang.

"Pada data tahun 2019, santunan diserahkan mencapai Rp 35 miliar sekian, artinya turun kurang lebih 28,74 persen pada 2020," tambahnya.

Jhoni Allen Heran SBY 10 Tahun Presiden Tak Bisa Beli Kantor Demokrat, Malah Pakai Mahar Pilkada

Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Cair 11-15 Maret, Berikut Cara Mendapatkannya

Ketua BEM Untad soal Kuliah Online Setahun Terakhir: Koneksi Jaringan Jadi Kendala Utama Mahasiswa

Ia menambahkan, tidak semua korban kecelakaan berhak menerima santunan.

Selain itu untuk mendapatkan santunan kecelakaan, juga dengan membuat surat keterangan.

"Jenis kecelakaan yang tidak mendapatkan santunan kecelakaan tunggal (dalam lingkup dana kecelakaan lalu lintas jalan)," ujarnya.

"Syarat untuk mendapatkan santunan jasa raharja ya dengan membuat laporan kepolisian," tambahnya. 

Suryadi menjelaskan, terdapat 2 asuransi untuk mengklaim santunan bagi korban kecelakaan. 

Pihak jasa raharja tidak menanggung biaya perawatan bila melewati batas tanggunggan. 

"Jasa Raharja menjalankan 2 program asuransi yaitu dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang," terangnya.

Sahabat Beberkan Watak Nadya Arifta kepada Dosen Semasa Kuliah, Pernah Jadi Idola Kampus?

Spesialis Pencuri Hp di Palu Ditangkap Polisi: Warga Petobo, Birobuli dan Kamonji jadi Korbannya

Pengakuan Rian Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor, Sebut Alasan Membunuh karena Benci Perempuan

"Jasa Raharja sebagai pembayar pertama dalam kasus kecelakaan lalu lintas, apabila biaya rawatan melebihi plafon yang ditanggung oleh Jasa Raharja maka ditanggung oleh asuransi lain seperti bpjs dan asabri," tambahnya.

Berikut 5 jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved