Gejolak Partai Demokrat

Kisruh Demokrat Ditakutkan untuk Lancarkan Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Berbahaya Itu

Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat ditakutkan menjadi jalan untuk melancarkan wacana masa jabatan presiden 3 periode.

Penulis: Haqir Muhakir |
Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti
KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Hasilnya, peserta menunjuk secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus, menyebut bahwa KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, merupakan acara illegal. 

TRIBUNPALU.COM - Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat ditakutkan menjadi jalan untuk melancarkan wacana masa jabatan presiden 3 periode.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.

Bukan tanpa alasan ia mengkhawatirkan hal tersebut. 

Pasalnya, Zainal Arifin Mochtar mencurigai MPR yang belakangan rajin membicarakan amandemen UUD 1945.

"Saya lihat MPR belakangan kembali rajin bicara soal amandemen."

"Saya lihat pengambilalihan Demokrat bisa jadi untuk memuluskan itu (amandemen)."

Baca juga: Besok Melamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Ungkap Kondisi Orangtuanya: Semoga Operasinya Lancar

Baca juga: Mendekati Hari Lamaran, Orangtua Atta Halilintar Dikabarkan Sakit hingga Harus Jalani Operasi

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita di Bangkep, Kedapatan Bawa 32 Kantong Cap Tikus

"Karena dengan pengambil lihan penuh itu, dia menguasai seluruh kekuatan partai," kata Zainal dalam disukusi yang digelar political dan public policy studies (P3S) bertema 'Presiden Tiga Periode Konstitusional atau Inkonstitusional?' Kamis (11/3/2021).

Zainal mengatakan, ia termasuk orang yang sering mengingatkan agar hati-hati mengenai tujuan pengambilalihan Partai Demokrat, karena berpotensi digunakan untuk tujuan amandemen UUD 1945.

"Apakah pengambilalihan Partai Demokrat bisa dikaitkan dengan itu?"

"Karena berbahaya itu, jangan-jangan berkaitan."

"Saya tidak sedang berasumsi, saya tidak sedang menuduh."

"Ada baiknya kita berhati-hati, jangan-jangan pengambil alihan itu jalan untuk mempermulus, termasuk berbagai cara yang seakan-akan dipakai untuk membenarkan," ulasnya.

Wacana amandemen UUD 1945 terutama mengenai jabatan presiden tiga periode, sangat mungkin terwujud apabila mendapat dukungan kuat partai.

"Seperti pura-pura mau mengadakan amandemen untuk GBHN, tapi sebenarnya di ujungnya adalah upaya untuk mendorong soal jabatan-jabatan presiden ini."

"Karena saya mengatakan politisi ini penuh dengan tricky ya."

"Dia enggak memperhitungkan sesuatu yang baik, yang diperhitungkan selalu kekuasaan," paparnya.

Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Ingin Tampar Muka Saya!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju wacana masa jabatan Presiden ditambah menjadi tiga periode dan dipilih oleh MPR.

"Kalau ada yang usulan tiga (wacana), menurut saya, satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Menurut Jokowi, sejak awal dirinya meminta amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas, terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Sekarang kenyataannya begitu kan? Presiden dipilih MPR, Presiden tiga periode. Jadi lebih baik, tidak usah amandemen," tutur Jokowi.

"Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," sambung Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut Fraksi Partai NasDem yang mengusulkan jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal itu ia sampaikan menanggapi wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini."

"Kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Arsul Sani mengatakan, PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.

Saat ini, partainya ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.

"Soal periode presiden, PPP ingin melihat lebih dulu. Tetapi PPP melihat bahwa soal dua periode yang ada sekarang ini juga bukan sesuatu yang jelek."

"Rasanya kalau menambah belum berpikir ke sana PPP."

"Kalau secara partai kami ini justru yang ingin soal rekomendasi setuju perlunya haluan negara."

"Dan yang kedua kami justru melihat yang perlu diamandemen adalah pasal 2 ayat 3."

"Yang mengatakan segala keputusan majelis MPR diambil dengan suara terbanyak ini yang justru harus diubah," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengungkapkan wacana menambah masa jabatan Presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan Presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

"Ada usulan masa jabatan Presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Nazaruddin Diduga Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Posisinya di Partai Demokrat Tandingan?

Baca juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru IAIN Palu Jalur SPAN-PTKIN Berakhir 15 Maret 2021, Begini Caranya

Baca juga: 16 Pria dan Wanita Mandi Bersama Tanpa Busana, MUI Sebut Sebagai Aliran Sesat

Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Bukan itu saja, kata dia, ada juga yang mewacanakan presiden cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun, masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama."

"Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, MPR masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat."

• PKS: Menunda-nunda Pemilihan Wagub Menzalimi Masyarakat Jakarta

"Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," paparnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kudeta Partai Demokrat Dikhawatirkan untuk Muluskan Amandemen UUD 1945 Soal Presiden 3 Periode

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved