Sulteng Hari Ini
Polisi Tangkap Dua Wanita di Bangkep, Kedapatan Bawa 32 Kantong Cap Tikus
Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengamankan dua wanita, di Jl Trans Peling, Desa Tompodau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU- Kedapatan membawa minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengamankan dua wanita, di Jl Trans Peling, Desa Tompodau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Pelaku insisial NP (29) dan T (40) merupakan warga Kelurahan Sabang, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ditangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 32 kantong cap tikus di jalan dari arah Desa Ponding-pinding.
"Atas Informasi dari masyarakat, bahwa akan melintas satu unit sepeda motor Jupiter Nmax DN 4619 HY, di kendarai 2 orang perempuan yang berboncengan membawa miras cap tikus dari arah ponding-ponding," sebut jelas Wakil Perwira Pengawas Aiptu Alex Durant, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru IAIN Palu Jalur SPAN-PTKIN Berakhir 15 Maret 2021, Begini Caranya
Baca juga: 16 Pria dan Wanita Mandi Bersama Tanpa Busana, MUI Sebut Sebagai Aliran Sesat
Baca juga: Jalur Trans Sulawesi, Jadi Proyek Kereta Pertama RI dengan Lebar 1.435 mm
Baca juga: Umat Hindu di Palu Gelar Upacara Sambut Perayaan Nyepi 2021
"Bermula informasi dari warga Sat Reskrim Brigpol Rahman dan Brigpol Abd Rahman Aziz atas perintah Wapawas langsung berjaga di jalan Transpeling desa Tompodau," tambahnya.
Dari penggeledahan tersebut petugas mendapati barang bukti dari pelaku.
Tujuh kantong plastik berisi cap tikus dalam tas punggung milik (T) dan 25 di dalam tas punggung (NR).
Baca juga: Ketua BEM Untad soal Kuliah Online Setahun Terakhir: Koneksi Jaringan Jadi Kendala Utama Mahasiswa
Baca juga: Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Cair 11-15 Maret, Berikut Cara Mendapatkannya
Saat diamankan di kantor polisi, Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Iptu Ismail mengatakan setiap kantong plastik berisi 1 liter cap tikus.
"Kedua pelaku dan barang bukti 32 kantong plastik berisi miras cap tikus kami amankan di Polres untuk diadakan pemeriksaan dan diambil keterangan mereka," ujar Ismail. (*)