Palu Hari Ini
Pengendara Terjaring Razia: Kedapatan Bawa Narkoba, Digelandang ke Kantor Polisi
Polres Palu menerima penyerahan 2 terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba dari Polsek Palu Barat,
TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Palu menerima penyerahan 2 terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba dari Polsek Palu Barat, Kamis (11/3/2021) pukul 23.32 WITA.
Keduanya terjaring razia KRYD yang dilakukan personel Polsek Palu Barat di Jl Pue Bongo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis malam.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, polisi berhasil menemukan pengendara yang terlibat kasus penyelahgunaan narkoba di wilayah kerja Polres Palu.
"Keduanya berinisial BH (28) warga Kelurahan Balaroa dan II (36) warga Kelurahan Duyu," jelas kapolres, Jumat (12/3/2021) siang.
Dari tangan BH, polisi menemukan 1 sachet plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,22 gram.
Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam.
• Besok Melamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Ungkap Kondisi Orangtuanya: Semoga Operasinya Lancar
• Mendekati Hari Lamaran, Orangtua Atta Halilintar Dikabarkan Sakit hingga Harus Jalani Operasi
• Polisi Tangkap Dua Wanita di Bangkep, Kedapatan Bawa 32 Kantong Cap Tikus
Sementara dari tangan II polisi menemukan barang bukti 2 buah pireks kaca dan 1 buah alat hisap sabu alias bong.
Penangkapn kedua bermula dari razia KRYD yang dilakukan sejak pukul 21.30 WITA
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap BH ditemukan barang bukti 1 shacet diduga sabu.
Kemudian mereka diamankan ke Polsek Palu Barat dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Palu untuk diproses lebih lanjut. (*)