Bantah Tudingan Amien Rais, Jokowi : Saya Tidak Ada Niat dan Tidak Berminat Jadi Presiden 3 Periode

Amien Rais yang menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, Jokowi tegas menolak

Instagram.com/jokowi/
Presiden Joko Widodo menolak usulan presiden 3 periode 

Tolakan dari Partai Demokrat

Partai Demokrat menyatakan dengan tegas menolak adanya rencana penambahan masa jabatan presiden menjad tiga periode.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani.

Menurut Kamhar, kekuasaan yang lama akan cenderung mengarah pada tindakan korupsi.

"Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," kata Kamhar, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Partai Demokrat: Kekuasaan Itu Cenderung Menggoda

Kamhar menuturkan, tidak adanya masa jabatan presiden telah menyebabkan sejarah buruk di era Orde Lama dan Orde Baru yang terjebak pada jebakan kekuasaan dan ingin terus-menerus berkuasa.

Menurut dia, perubahan masa jabatan presiden menjadi dua periode melalui amendemen UUD 1945 merupakan bentuk koreksi agar sejarah buruk itu tidak terulang.

Kamhar pun menilai tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dinilainya tidak mampu meraih prestasi luar biasa di bidang ekonomi, politik, dan hukum.

"Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," kata dia.

Ia menambahkan, wacana mengubah masa jabatan presiden juga muncul di periode kedua kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu.

Namun, Kamhar menyebut, SBY saat itu mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan.

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," ujar Kamhar.

Tolakan dari Partai PDI-P

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah menilai, masa jabatan presiden yang diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berlaku dua periode sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah.

Menguatkan argumennya, Basarah menilai bahwa mengubah UUD terkait masa jabatan presiden sangat riskan dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved