Polri Turunkan 658 Personel meski Sidang Rizieq Shihab Digelar Virtual, Minta Ini ke Simpatisan
Habib Rizieq Shihab akan menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan secara virtual pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian tiga berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara."
"Dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis (14/1/2021).
Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual, Ini yang Diminta Polisi kepada Pendukungnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/rizi-shihab.jpg)