Selain Siarkan Berita Bohong Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi juga Lakukan Hal Ini
Dirut RS Ummi Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dalam kasus kontroversi swab test Rizieq.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Sejumlah video yang beredar itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Andi dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut RS Ummi Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab