Selasa, 19 Mei 2026

Bagaimana Cara Mengenali Buku Nikah Asli? Ini Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Tribun Bali
Buku Nikah 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu.

Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.

Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Baca juga: Ramai Presiden 3 Periode, Qodari Bahas UUD Mungkin Diubah: Undang-Undang Dasar Itu Bukan Kitab Suci

Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Anggota DPRD & Istri Pelaut:Masuk Rumah Bak Maling Terbongkar karena Anak

Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan.

Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

"Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," katanya.

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu” katanya.

Baca juga: Resep Menu Sahur Puasa Ramadhan 2021: Ayam Suwir Rendang, Ayam Suwir Petai, dan Ayam Suwir Kemangi

Baca juga: VIRAL Video Remaja Nyaris Bugil Standing Motor, Kini Minta Maaf di Samping Polwan

Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.

Hal tersebut, kata dia, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, dan 40 buah buku nikah merah kosong.

Serta 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved