Selasa, 28 April 2026

Ramai Presiden 3 Periode, Qodari Bahas UUD Mungkin Diubah: Undang-Undang Dasar Itu Bukan Kitab Suci

Direktur Eksekutif Indo Baromater M Qodari memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ilustrasi sidang paripurna MPR. Direktur Eksekutif Indo Baromater M Qodari memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Indo Baromater M Qodari memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal itu disampaikan Qodari dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya mantan Ketua MPR Amien Rais mengungkap kecurigaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 akan diamandemen, sehingga pasal yang mengatur masa jabatan presiden selama 2 periode bisa diubah.

Pengamat Politik, Muhammad Qodari, Kamis (26/11/2020). Terbaru, Qodari menanggapi isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Pengamat Politik, Muhammad Qodari, Kamis (26/11/2020). Terbaru, Qodari menanggapi isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Ramai soal 3 Periode, Fahri Hamzah Minta Publik Tak Ikut Salahkan Jokowi: Bukan Isu dari Presiden

Baca juga: Soal Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Amien Rais Halusinasi, Benturkan Jokowi dengan Rakyat

Menanggapi isu tersebut, Qodari tidak menampik kemungkinan UUD bisa diubah.

"Menurut saya, yang namanya Undang-undang Dasar itu bukan kitab suci," tegas M Qodari.

Ia menjelaskan UUD tetap bisa diubah jika keadaan menuntut demikian.

"Dia bisa diubah supaya menyesuaikan terhadap situasi dan kondisi dan mengantisipasi permasalahan yang ada," papar pengamat poitik ini.

Jika suatu undang-undang dasar ditetapkan tidak dapat diubah, menurut Qodari, justru hal itu menyalahi aturan.

Ia kembali menegaskan undang-undang dasar berbeda sifatnya dengan kitab suci.

"Kalau ada Undang-undang Dasar atau undang-undang yang tidak mengantisipasi perubahan, kebijakan publik yang tidak mengantisipasi perubahan, menurut saya justru itu salah," terang Qodari.

"Ingat, lho, ini bukan kitab suci," katanya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Mustahil Presiden Menjabat 3 Periode: Sulit, Banyak Faktor Trauma

Menurut Qodari, tidak sebaiknya memperlakukan UUD layaknya kitab suci.

Bahkan jika yang membahas perubahan itu adalah seorang ahli hukum sekalipun.

"Kita tidak bisa berbicara menghadapi Undang-undang Dasar seperti kita menghadap Alquran, mohon maaf," ucap Qodari.

"Mau itu ahli politik, mau itu ahli hukum, itu (UUD) bukan kitab suci," tambah dia.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved