Ramai Presiden 3 Periode, Qodari Bahas UUD Mungkin Diubah: Undang-Undang Dasar Itu Bukan Kitab Suci
Direktur Eksekutif Indo Baromater M Qodari memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Indo Baromater M Qodari memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Hal itu disampaikan Qodari dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya mantan Ketua MPR Amien Rais mengungkap kecurigaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 akan diamandemen, sehingga pasal yang mengatur masa jabatan presiden selama 2 periode bisa diubah.
Baca juga: Ramai soal 3 Periode, Fahri Hamzah Minta Publik Tak Ikut Salahkan Jokowi: Bukan Isu dari Presiden
Baca juga: Soal Presiden 3 Periode, Ali Ngabalin: Amien Rais Halusinasi, Benturkan Jokowi dengan Rakyat
Menanggapi isu tersebut, Qodari tidak menampik kemungkinan UUD bisa diubah.
"Menurut saya, yang namanya Undang-undang Dasar itu bukan kitab suci," tegas M Qodari.
Ia menjelaskan UUD tetap bisa diubah jika keadaan menuntut demikian.
"Dia bisa diubah supaya menyesuaikan terhadap situasi dan kondisi dan mengantisipasi permasalahan yang ada," papar pengamat poitik ini.
Jika suatu undang-undang dasar ditetapkan tidak dapat diubah, menurut Qodari, justru hal itu menyalahi aturan.
Ia kembali menegaskan undang-undang dasar berbeda sifatnya dengan kitab suci.
"Kalau ada Undang-undang Dasar atau undang-undang yang tidak mengantisipasi perubahan, kebijakan publik yang tidak mengantisipasi perubahan, menurut saya justru itu salah," terang Qodari.
"Ingat, lho, ini bukan kitab suci," katanya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Mustahil Presiden Menjabat 3 Periode: Sulit, Banyak Faktor Trauma
Menurut Qodari, tidak sebaiknya memperlakukan UUD layaknya kitab suci.
Bahkan jika yang membahas perubahan itu adalah seorang ahli hukum sekalipun.
"Kita tidak bisa berbicara menghadapi Undang-undang Dasar seperti kita menghadap Alquran, mohon maaf," ucap Qodari.
"Mau itu ahli politik, mau itu ahli hukum, itu (UUD) bukan kitab suci," tambah dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sidang-paripurna-mpr.jpg)