Sulteng Hari Ini
Cabuli dan Bunuh Anak Tetangganya, Pria di Buol Sulteng Terancam Hukuman Mati
Tersangka kasus perbuatan pencabulan dan pembunuhan anak di Kabupaten Buol terancam hukuman mati.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tersangka kasus perbuatan pencabulan dan pembunuhan anak di Kabupaten Buol terancam hukuman mati.
Polres Buol gelar konferensi pers terkait kasus tersebut, di Mako Polres Buol, Rabu (17/3/2021).
Tersangka inisial AY (20) diketahui melakukan pembunuhan anak berinisial AP (15).
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo mengatakan, kasus pembunuhan korban inisial AP (15) warga Desa Ilambe, Kecamatan Keramat, Kabupaten Buol, terkuak saat warga menemukan korban di perkebunan kelapa.
Kapolres Buol mengatakan bahwa tersangka sendiri merupakan tetangga korban.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta, Kamis 18 Maret 2021: Scorpio LDR sedang Rindu, Aquarius Hati-hati Orang Ketiga
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis, 18 Maret: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di 22 Daerah
Kejadian berawal lantaran korban tidak mau diajak bersetubuh.
"Sehingga pelaku menghabisi dan membunuh korban," jelas kapolres.
Kurun waktu dua pekan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Biau dan Sat Reskrim Polres Buol berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku memukul berulang kali pada bagian wajah korban kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan tali jaket pelaku, hingga korban meninggal dunia," ujar Kapolres AKBP Dieno Hendro Widodo saat konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menghubungi korban untuk bertemu di belakang rumah neneknya.
Kemudian pelaku menjanjikan akan memberikan cincin kepada korban.
Setelah bertemu pelaku mengajak untuk berhubungan badan tetapi korban menolak dan pelaku memaksa untuk melakukan persetubuhan.
Korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku kesal dan memukul korban.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti berupa handphone kemudian dipatahkan lalu dibuang di jembatan Desa Tuinan," ujarnya AKBP Dieno Hendro Widodo.
"Kayu yang digunakan memukul kepala korban dilempar ke semak-semak sekitar TKP, Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 saksi termasuk keluarga korban, akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan," tambahnya.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kamis, 18 Maret: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di 22 Daerah
Baca juga: Kronologi Oknum Perwira Polisi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu, Lalu Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung
Korban ditemukan oleh warga inisial IM (18) sekitar pukul 08.00 Wita, Saat akan menuju ke pantai untuk mancing.
Saat itu ia kaget melihat ada sosok perempuan tergelak di bawah pohon kelapa dengan posisi tak wajar.
Ia langsung berteriak minta tolong kepada warga.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni.
kekerasan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan meninggal dunia.
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud dalam 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu hukuman mati atau seumur hidup dan atau hukuman setidaknya 20 tahun penjara," tutupnya AKBP Dieno Hendro Widodo. (*)