Sulteng Hari Ini
Kedapatan Bawa Puluhan Kantong Cap Tikus, Petani di Banggai Diamankan Polisi
Pengendara sepeda motor berprofesi sebagai petani asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pengendara sepeda motor Revo kedapatan membawa minuman keras (Miras) dan diamankan aparat kepolisian di Jl Trans Sulawesi, Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2021).
Pelaku adalah SL (37) berprofesi sebagai petani asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau mengatakan pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa puluhan kantong minuman tradisional jenis cap tikus.
Pengamanan berawal saat petugas menggelar razia.
Baca juga: Disdikbud Sulteng dan Pemkot Palu Bakal Bersinergi Pengelolaan Sekolah Madani
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id hingga Cara Dapatkan EFIN secara Online
Baca juga: Cuaca Hari Ini Jumat, 19 Maret 2021: 22 Provinsi Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat & Angin
Baca juga: Rizieq Shihab Dijadwalkan Ikuti Sidang Lanjutan Secara Virtual Hari Ini, Ini Link Streamingnya
"Miras cap tikus yang kita sita sebanyak 20 liter yang dikemas dalam kantong plastik,” ungkap Syukri Larau, Jumat (19/3/2021).
"Barang bukti disimpan pelaku dalam tas punggung warna hitam miliknya," tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pagimana untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas miras dan untuk memberi efek jera kita akan proses hukum hingga ke meja hijau," tutup AKP Syukri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/cap-tikus-pagimana-2.jpg)