Puasa Ramadhan 2021
Kentut di dalam Air saat Berenang Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Simak penjelasan tentang hukum kentut di dalam air saat tengah menjalankan ibadah puasa.
TRIBUNPALU.COM - Tinggal menghitung hari seluruh umat muslim di seluruh dunia akan segera melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Saat tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim tidak diperbolehkan untuk bermalas-malasan dalam menjalani aktivitas.
Meski puasa, berolahraga untuk menjaga tubuh agar tetap bugar sangat dianjurkan.
Selain memanah dan berkuda, salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah berenang.
Rasulullah SAW bersabda:
"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).
Lantas, bolehkah berenang dan menyelam saat puasa? bagaimana hukumnya?
Baca juga: Puasa Ramadhan 2021, Resep Takjil Pastel Ayam Jamur Temani saat Berbuka Puasa
Baca juga: Suntik Vaksin Covid-19 Selama Jalankan Puasa Ramadhan 2021 Buat Batal? Ini Penjelasan dari Ulama
Tidak batalkan puasa
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.
"Hukumnya makruh," jelas Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.
Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.
Syamsul menyatakan, baik berenang maupun menyelam keduanya tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya berenang dan menyelam. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.
Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Lalu Harus Bagaimana? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza
Air masuk secara tidak sengaja, puasa batal
Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.
Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.
"Menyengaja renang berarti menyengaja seluruh konsekuensinya," papar Syamsul.
Salah satu ulama yang berpendapat perkara yang membatalkan puasa adalah Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i.
"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)."
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i pernah mengatakan:
"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?",
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto