Virus Corona
Update Covid-19 di Indonesia, 20 Maret 2021: Ada 5.656 Kasus Baru dan 5.760 Pasien Sembuh
Berikut update terbaru data kasus Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (20/3/2021).
Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.
Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.
“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, dikutip dari laman Mui.or.id.
Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.
Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.
Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity), sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
Itu terjadi bila 70 persen penduduk sudah tervaksinasi.
Jika kurang dari 70 persen, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.
Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Namun, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.
Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28 persen penduduk.
Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti AstraZeneca ini.
Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.