Virus Corona

Update Covid-19 di Indonesia, 20 Maret 2021: Ada 5.656 Kasus Baru dan 5.760 Pasien Sembuh

Berikut update terbaru data kasus Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (20/3/2021).

Shutterstock
Virus Corona 

TRIBUNPALU.COM - Berikut update terbaru data kasus Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (20/3/2021).

Hingga hari ini kasus Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami penambahan yang cukup pesat.

Tercatat pada hari ini ada 5.656 kasus positif Covid-19 baru di Indonesia.

Dikutip dari Covid19.go.id pukul 17.25 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.455.788 pasien.

Pada Jumat (19/3/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.450.132 orang.

Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.284.725 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.278.965 orang.

Baca juga: Update Corona di Sulteng, 20 Maret 2021: Poso Catat Tambahan Pasien Sembuh Terbanyak, 57 Orang

Baca juga: Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Berpergian? Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5.760 orang.

Kemudian, total ada 39.447 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Sementara, data kemarin sebanyak 39.339 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 108 orang.

Hukum Penggunaan Vaksin Astra Zeneca

Komisi Fatwa MUI Pusat memutuskan vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram tetapi mubah digunakan.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.

Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, dikutip dari laman Mui.or.id.

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.

Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity), sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.

Itu terjadi bila 70 persen penduduk sudah tervaksinasi.

Jika kurang dari 70 persen, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, maka vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.

Ketiga, memang paling utama menggunakan vaksin yang sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

Namun, Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis.

Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28 persen penduduk.

Untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti AstraZeneca ini.

Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat.

Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.

Indonesia sendiri, setelah melakukan lobi, baru memperoleh dari Sinovac dan AstraZeneca.

Terakhir, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca Sejak 22 Februari 2021.

Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah,” ungkap Kiai Niam.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 20 Maret 2021: Tambah 5.656 Kasus, Total 1.455.788 Positif,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved