Pelaksanaan PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 23 Maret hingga 5 April 2021, Ini Daftar Wilayahnya
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret-5 April 2021
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas.
PPKM periode ini dilakukan tambahan ke lima provinsi, yaitu :
- Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Sulawesi Utara (Sulut)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Baca juga: 12 Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako Ikuti Program Kampus Mengajar, Ini Daftar Namanya
Dilansir melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan terkait hal tersebut.
Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.
“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” jelasnya.
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif COVID-19.
Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif.
Baca juga: Bawa Satu Paket Sabu, Warga Pesaku Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sigi Sulawesi Tengah
PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.
Tito menegaskan Inmendagri 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.
“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” jelasnya.
Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, juga melibatkan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.
Baca juga: Banggai Kepulauan Jadi Tuan Rumah Sidang SAG Sulutteng
Terlebih, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.