Pelaksanaan PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 23 Maret hingga 5 April 2021, Ini Daftar Wilayahnya

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret-5 April 2021

Kompas.com
Suasana PPKM di Indonesia, Petugas sedang melakukan sosialisasi 5M secara door to door di daerah Kelurahan Kumpulrejo. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas.

PPKM periode ini dilakukan tambahan ke lima provinsi, yaitu :

  • Kalimantan Selatan (Kalsel)
  • Kalimantan Tengah (Kalteng)
  • Sulawesi Utara (Sulut)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Baca juga: 12 Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako Ikuti Program Kampus Mengajar, Ini Daftar Namanya

Dilansir melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan terkait hal tersebut.

Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” jelasnya.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif COVID-19.

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif.

Baca juga: Bawa Satu Paket Sabu, Warga Pesaku Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sigi Sulawesi Tengah

PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.

Tito menegaskan Inmendagri 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” jelasnya.

Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, juga melibatkan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca juga: Banggai Kepulauan Jadi Tuan Rumah Sidang SAG Sulutteng

Terlebih, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” ujarnya.

Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan COVID-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif.

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” tandas Mendagri.

Tanggapan Menko Perekonomian

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) mengatakan hal terkait.

Melalui keterangan pers mengenai perpanjangan PPKM Mikro, di Jakarta (19/03/2021). 

Melansir melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian.

“Pemerintah memberikan perpanjangan untuk PPKM, yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021 dan pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Airlangga.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di 2 Desa Morowali Utara, Begini Reaksi KPU

Penambahan lima provinsi tersebut, diputuskan berdasarkan analisis parameter COVID-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR).

Ia memaparkan, terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya.

Kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan [penerapan] protokol kesehatan,” tegas Airlangga.

Sedangkan untuk kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan.

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved