Pilkada Morowali Utara 2020
Pemungutan Suara Ulang di 2 Desa Morowali Utara, Begini Reaksi KPU
Dalam pembacaan putusan MK, hakim memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang di dua desa di Morowali Utara.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM,PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara bakal menggelar pemungutan suara ulang di dua desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Itu berdasarkan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua desa itu adalah Desa Peboa dan Desa Menyoe.
Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menyebutkan, pemungutan suara akan dilakukan setelah ada hasil koordinasi dengan KPU RI.
"Dalam waktu dekat ini kami pasti melaksanakannya dan sekarang sementara koordinasi dengan KPU pusat untuk tekhnis tahapannya," ujar Tanwir, Minggu (21/3/2021).
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Yusri Ibrahim juga masih menunggu surat dinas dari KPU pusat.
Baca juga: Update COVID-19 Sulteng: Palu, Parimo dan Buol Tambah 13 Kasus Baru
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK, Morut Pemilihan Ulang 2 Desa, Touna Ditolak
Baca juga: UPDATE Hasil Hitung Sementara KPU Pilkada Sulteng 2020, Suara Masuk 72,20%: Rusdy-Mamun Unggul
"Kami masih akan rapat dan tunggu surat dari KPU pusat dulu," ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 dua daerah di Sulteng, yakni Tojo Una-una dan Morowali Utara.
Dalam pembacaan putusan MK, Jumat (19/3/2021), hakim memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang di dua desa di Morowali Utara.
"Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020," kata Hakim Anwar Usman yang disiarkan lewat akun YouTube milik MK, Jumat (19/3/2021).
Selain itu hakim juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA).
"Bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara 2020 dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan," ucap Hakim Anwar.
KPU menetapkan pasangan Delis Julkason Hehi-Djira sebagai pemenang Pilkada Morowali Utara 2020 dengan 34.016 suara.
Sementara pasangan Holiliana-Abudin Halilu tertinggal dengan selisih satu persen saja, yaitu 33.396 suara.
Atas penetapan tersebut, pasangan Holiliana-Abudin mengajukan gugatan ke MK.
Sementara itu gugatan sengketa Pilkada di Tojo Una-una ditolak.(*)