Sidang Rizieq Shihab Digelar Online, Pengamat: Pendukung Terdakwa Banyak Sekali Mungkin

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan ikut menanggapi kekisruhan sidang Rizieq Shihab yang digelar secara virtual.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Pengamat hukum sebut sidang digelar online atau offline adalah kewenangan majelis hakim. 

Di kasus Rizieq Shihab, pengamat duga hakim tak ingin pendukung HRS datang dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. 

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan ikut menanggapi kekisruhan sidang Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab naik pitam lantaran tak ingin menghadiri sidang secara online.

Ia menginginkan sidang terhadapnya digelar secara offline.

Menanggapi hal tersebut, Asep menuturkan majelis hakim yang bersangkutan pasti memiliki alasan untuk mengadakan sidang secara online.

Namun, ia menilai, sidang sengaja digelar secara online untuk mengindari kerumunan massa yang ingin menghadiri sidang.

"Mungkin yang tahu (alasan) tentang sidang offline online pasti majelis hakim yang bersangkutan."

"Itu memang tidak keharusan (digelar online) tapi kewenangannya ada pada majelis hakim. Mungkin pertimbangannya dalam masa pandemi."

"Pendukung terdakwa banyak sekali mungkin dikhawatirkan menimbulkan kerumunan-kerumunan tetapi itu majelis yang tahu," kata Asep, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (21/3/2021).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan

Asep mengatakan, memang ada aturan tidak semua sidang harus digelar secara online di masa pandemi.

Menurutnya, ada beberapa perkara yang juga digelar secara offline.

Namun, ia menegaskan, keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewewenangan majelis hakim yang bersangkutan.

"Jadi ektika sidang online dan offline dua-duanya dimungkinkan, majelisnya menentukan harus online ya sudah begitulah ketentuannya."

"Sidang-sidang yang lain pada umumnya juga online saat ini, yang penting hak-hak terdakwa tidak hilang," ungkap Asep.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved