Sulteng Hari Ini
Lansia 75 Tahun di Toili Banggai Nekat Jual Miras, Akhirnya Ketahuan dan Digerebek Polisi
Seorang pria lanjut usia berinisial NS nekat menjual Minuman keras oplolsan dan kemasan di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial NS nekat menjual Minuman keras oplolsan dan kemasan di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Akhirnya, lapak milik lansia 75 tahun itu digerebek personel Kepolisian Sektor Toili, Polres Banggai, Minggu (21/3/2021) malam.
Kapolsek Toili AKP Candra mengatakan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras di dalam rumah lansia tersebut.
“Di dalam rumah lansia ini kita berhasil menyita barang bukti miras tanpa izin berbagai merek seperti satu botol cap tikus ukuran 600 ml, 14 botol Bir Bintang dan enam botol Bir Guinnes,“ sebut AKP Candra, Senin (22/3/2021) pagi.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap NS, AKP Candra bersama jajarannya melakukan penangkapan terhadap empat pemuda saat menggelar pesta miras oplosan jenis cap tikus di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Keempat pemuda itu berinisial ES (21), NR (16), BS (16) dan DM (16).
“Saat itu kita sedang melakukan patroli dan mendapat informasi dari warga bahwa terdapat pesta miras oleh sejumlah pemuda dan atas aktivitas keempat pemuda tersebut telah meresahkan telah mengganggu kenyamanan,” ungkap AKP Candra
Ia menambahkan, selanjutnya dilakukan introgasi kepada empat pemuda tersebut mengaku mendapatkan miras tersebut dari NS.
Keempat pemuda bersama penjual miras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)