Aturan Baru Token Listrik Gratis PLN 2021, Potongan Hanya Setengah dari Periode Lalu

April - Juni 2021, Stimulus Listrik PLN sudah berubah peraturan hanya setengah dari peraturan sebelumnya, simak cara klaim listrik gratis nya.

Editor: Imam Saputro
www.pln.co.id/media/siaran-pers
PLN berikan diskon kepada 21 juta pelanggan golongan R-1 900 VA RTM yang berlaku pada 1 Maret 2019. 

TRIBUNPALU.COM - Pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis serta sosial akan segera diperpanjang. 

Stimulus listrik tersebut akan diperpanjang pada periode April - Juni 2021. 

Stimulus yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

DIlansir melalui laman resmi bumn.go.id, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah ini.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menerangkan terkait hal tersebut. 

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” tuturnya.

Hadirnya stimulus listrik ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar tetap produktif.

Selain itu, diharapkan dengan adanya stimulus listrik ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.

Diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved