Rekam Jejak Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Pernah Dapat Grasi Presiden
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I.
Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, ke London, 12 Januari 2000.
Dua tahun berselang, Ola yang mendekam di LP Wanita Tangerang memperoleh Grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Grasi yang diberikan Presiden SBY rupanya tak mengubah perilaku Ola.
Dengan bantuan temannya sesama napi di LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Ola merekrut NA untuk dijadikan kurir.
"Napi di LP Tanjung Balai itu pacar NA," katanya.
Dengan bekal uang Rp 7 juta, NA diperintahkan mengambil sabu di India.
NA berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan pesawat Silk Air menuju New Delhi, transit di Singapura.
Dari New Delhi, NA menuju Bangalore dan bertemu dengan lima orang Nigeria untuk mengambil sabu pesanan Ola sebanyak 775 gram.
NA kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat India Airlines ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari Kuala Lumpur, NA menuju Bandung dengan pesawat Air Asia.
Ketika tertangkap tangan membawa sabu, NA menyebut-nyebut nama Ola.
Ia mengaku, Ola mengatur penyelundupan tersebut dari penjara.
Divonis hukuman mati

Atas perkara ini, Ola divonis hukuman mati.
Ia dijerat Pasal 142 ayat 2 juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika.