Palu Hari Ini

Sebanyak 93 Pengendara Divonis Hakim Rp 99 Ribu Karena Melanggar Lalulintas

Sebanyak 93 pengendara dipidana membayar denda Rp 99 ribu oleh Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/3/2021) siang.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Vonis Hakim 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 93 pengendara dipidana membayar denda Rp 99 ribu oleh Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/3/2021) siang.

Mereka divonis hakim karena terbukti melanggar lalulintas. 

Pantauan Wartawan TribunPalu.com, data pada papan pengumuman memuat lampiran putusan, di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (23/3/2021).

Hasil penindakan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng sebanyak 43 kendaraan, di antaranya 40 sepeda motor dan tiga Mobil.

Sementara Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu sebanyak 50 kendaraan, di antaranya 49 sepeda motor dan satu mobil.

Baca juga: Update Covid-19 Indonesia 23 Maret 2021:Total 1.471.225 Positif, 1.304.921 Sembuh, 39.865 Meninggal

Baca juga: Ivan Gunawan Blak-blakan Tentang Hubungannya dengan Ayu Ting Ting di Masa Lalu:Dia Wanita Idaman Gue

Baca juga: MUI Kota Palu Ajak Masyarakat Tidak Takut Divaksin COVID-19

Putusan Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo didampingi Panitera Pengganti (PP) Silvana.

Menjatuhkan pidana denda Rp 49 ribu hingga Rp 99 Ribu atau hukuman pengganti (subsider) tiga hari kurungan. 

Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

“Barang bukti, berupa STNK, SIM C, SIM BI, BRI, Slip BRI dan kendaraan,” tertulis pada papan tersebut.

Jatuhan pidana denda tersebut berdasarkan perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved