Palu Hari Ini
Sebanyak 93 Pengendara Divonis Hakim Rp 99 Ribu Karena Melanggar Lalulintas
Sebanyak 93 pengendara dipidana membayar denda Rp 99 ribu oleh Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/3/2021) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 93 pengendara dipidana membayar denda Rp 99 ribu oleh Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/3/2021) siang.
Mereka divonis hakim karena terbukti melanggar lalulintas.
Pantauan Wartawan TribunPalu.com, data pada papan pengumuman memuat lampiran putusan, di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (23/3/2021).
Hasil penindakan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulteng sebanyak 43 kendaraan, di antaranya 40 sepeda motor dan tiga Mobil.
Sementara Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu sebanyak 50 kendaraan, di antaranya 49 sepeda motor dan satu mobil.
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia 23 Maret 2021:Total 1.471.225 Positif, 1.304.921 Sembuh, 39.865 Meninggal
Baca juga: Ivan Gunawan Blak-blakan Tentang Hubungannya dengan Ayu Ting Ting di Masa Lalu:Dia Wanita Idaman Gue
Baca juga: MUI Kota Palu Ajak Masyarakat Tidak Takut Divaksin COVID-19
Putusan Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo didampingi Panitera Pengganti (PP) Silvana.
Menjatuhkan pidana denda Rp 49 ribu hingga Rp 99 Ribu atau hukuman pengganti (subsider) tiga hari kurungan.
Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti, berupa STNK, SIM C, SIM BI, BRI, Slip BRI dan kendaraan,” tertulis pada papan tersebut.
Jatuhan pidana denda tersebut berdasarkan perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)