Viral

Viral Bisa Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Kini Jadi Tersangka, Istri: Iseng Itu Trik Sulap

viral di media sosial, Herman alias Ustaz Gondrong mampu menggandakan uang pecahan Rp 100.000. Kini sudah ditetapakan sebagai tersangka, Senin

handover
Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. Polisi Masih Dalami Adanya Motif Penipuan, Uang Hasil Praktik Penggandaan Diduga Palsu 

Herman Juga Dikenal Sebagai Dukun Penyakit Gaib, Pasiennya Orang Luar Kota

Polisi telah mengamankan dan menetapkan Herman, pria gondrong pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka.

Menurut Nali (44), paman ipar Herman, sosok Herman juga dikenal sebagai dukun atau paranormal.

Nali mengatakannya saat ditemui di kediamannya di Gang Veteran, RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021).

Namun, Nali tidak mengetahui lebih mendalam tentang Herman.

Dia hanya mengetahuinya bahwa Herman sebagai orang yang membuka praktik pengobatan alternatif.

"Ya bisa dibilang sih sebagai dukun tapi kalau lebih terkenalnya itu ustaz dan bisa mengobati orang. Soalnya saya sering lihat dia nyebar kartu nama," ujarnya lagi.

Dia mengatakan, Herman membuka praktik pengobatannya di rumah mertuanya.

Praktik pengobatan alternatif dimulai siang hingga malam hari.

Banyak orang luar datang ke rumah mertuanya untuk berobat kepada Herman.

Herman dianggap dapat mengobati orang yang terkena santet, guna-guna dan segala macam penyakit gaib.

Dia juga lebih sering melakukan praktik di rumah kontrakannya di wilayah Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Kebanyakan malah orang luar yang ke sini, kalau orang sini ya tidak pernah lihat. Banyak orang luar malah, tapi kalau di sini jarang soalnya kan suka di kontrakannya juga di Kebalen Babelan," ujar Nali.

Terkait aktivitas penggandaan uang, dia mengaku tak mengetahuinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved