Puasa Ramadhan 2021
Apakah Bergunjing atau Gibah di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?
Apakah bergunjing atau gibah membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bolehkan seorang muslim bergunjing?
TRIBUNPALU.COM - Berpuasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan selama bulan Ramadhan.
Puasa Ramadhan menurut syariat Islam adalah suatu amalan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Bergunjing atau gibah merupakan salah satu perbuatan buruk.
Namun, apakah bergunjing atau gibah merupakan salah satu perbuatan yang membatalkan puasa?
Dilansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustadz Firanda Andirja menjawab hal terkait.
Gibah adalah menyebut seseorang dengan apa yang tidak disukainya, gibah adalah maksiat.
Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain” (QS. Al Hujurat: 12 )
Begitupula dengan namimah (mengadu-domba), mencela, dan berdusta, semuanya tidaklah membatalkan puasa dan ibadah yang lainnya.
Namun semua itu menodai puasa dan mengurangi pahala.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta, melakukan kedustaan serta berbuat usil, maka Allah Ta’ala tidak butuh ia meninggalkan makannya dan minumnya” (HR. Bukhari)
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda “Puasa itu perisai, jika sesorang diantara kalian berpuasa, janganlah berkata keji dan janganlah berkelahi, dan jika seseorang mencelanya atau memusuhinya maka katkanlah aku sedang berpuasa.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dosa gibah adalah dosa besar, namun jarang disadari.
Dosa gibah dalam Islam diibaratkan oleh Allah SWT seperti orang yang memakan bangkai saudaranya.
Pengertian gibah dalam Islam gibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut menggibah atau menggunjingnya.
Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).