HRS Curhat di Depan Hakim: Pengawal Dibunuh Hingga ATM Keluarga Dibekukan
Habib Rizieq Shihab (HRS) curhat di depan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) curhat di depan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Dalam curhatnya, HRS memberkan sejumlah masalah mulai dari terbunuhnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga Anjungan Tunai Mandiri (ATM) keluarga yang dibekukan.
HRS juga mengeluhkan organisasi FPI yang telah dibubarkan.
Diakui HRS, semua masalah itu membuat dirinya tertekan.
"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan. Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," ujar HRS dalam sidang online.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana FPI senilai RP 440 juta.
Sementara dilaporkan 59 rekening bank milik FPI dibekukan sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
Sebut Mahfud MD sebagai penyebab kerumunan di Bandara
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut Menko Polhukam Mahfud MD sebagai penyebab adanya ledakan kerumunan di bandara ketika dirinya tiba dari Arab Saudi pada bulan November 2020.
HRS menjelaskan hal tersebut dalam lembar eksepsinya pada kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Dalam eksepsi yang ia tulis sendiri, HRS menyebut Mahfud MD telah mengumumkan langsung di semua media nasional terkait kedatangan dirinya dari Arab Saudi.
Bahkan menurut HRS, saat itu Mahfud MD mempersilahkan massa untuk datang ke bandara.
Hal itulah yang ia nilai menjadi penyebab timbulnya ledakan massa.
Baca juga: 710 Anggota PHRI Sulteng Divaksinasi Covid-19 jadi Langkah Awal Bangkitnya Industri Pariwisata
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet: Dukung PON dan Jaga Semangat Juang di Kejuaraan Internasional
Baca juga: Tanggal Penting Kalender Islam: Nisfu Syaban, Ramadhan 2021 dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," terang HRS dikutip dari lembar dalam lembar eksepsinya, Selasa (23/3/2021).
HRS kemudian mempertanyakan mengapa pengumuman yang disampaikan Mahfud MD tersebut tidak diproses hukum.
Pasalnya, HRS merasa tindakan Mahfud MD sebagai bentuk pengasutan yang menimbulkan kerumunan.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ucapnya.
Baca juga: Jika Sudah Lolos SNMPTN Jangan Lagi Ikut SBMPTN, Ini Penjelasan Rektorat Universitas Tadulako
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya
Baca juga: Rekam Jejak Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Pernah Dapat Grasi Presiden
Selain itu HRS membandingkan antara kerumunan di bandara dengan kerumumnan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Ia merasa pihak kepolisian dan kejaksaan bersikap tak adil karena hanya memproses kerumunan di Petamburan saja.
Padahal, kerumunan tanpa prokes juga terjadi di bandara, di mana menurut HRS disebabkan adanya pengumuman dari Mahfud MD.
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," tutup HRS.(*)