Rekam Jejak Ratu Narkoba Meirika Franola, Divonis Mati Dua Kali, Pernah Dapat Grasi Presiden

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I.

Editor: mahyuddin
wartakota
Meirika Franola 

TRIBUNPALU.COM - Indonesia menjadi ladang empuk bagi Sindikat Narkoba internasional.

Setiap hari di penjuru Tanah Air ada saja kasus narkoba.

Barang haram itu menjerat tak cuma rakyat jelata, tetapi kaum pesohor seperti selebritis, pengusaha hingga oknum aparat yang harusnya memberantas narkoba.

Di Indonesia, nama Freddy Budiman dikenal sebagai gembong narkoba.

Ia telah dieksekusi mati pada tahun 2016, karena jadi pengendali bisnis haram dari balik jeruji besi.

Namun ternyata nama gembong narkoba tak hanya tersemat ke Freddy Budiman.

Baca juga: Penjelasan BPOM Soal Kandungan Vaksin AstraZeneca, Ternyata Begini Proses Produksinya

Baca juga: 5 Bahan Alami yang Bisa Hilangkan Mabuk Perjalanan, Berikut Cara Mudah Menerapkannya

Baca juga: Pernah Hidup Mewah dari Hasil Jualan Sabu di Palu, Pekerjaan Pria Ini Kini Sungguh Mulia

Ada pula nama Meirika Franola alias Ola yang dikenal sebagai ratu narkoba Indonesia.

Spesialisnya adalah memasok narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Jika Freddy mengendalikan peredaran narkoba di berbagai lapas dengan merekrut narapidana sebagai anak buahnya, maka Ola kedapatan mengendalikan penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

Sabu itu dibawa oleh seorang ibu rumah tangga berinisial NA (40) yang Ola pekerjakan sebagai kurir.

NA yang menumpang sebuah pesawat dari India ke Indonesia, ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober 2012.

Berbeda dengan Freddy yang telah dieksekusi mati pada 2016, Ola sempat lepas dari hukuman tersebut di tahun 2012 usai memperoleh Grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun pada 2015, ia kembali divonis dengan hukuman mati karena terbukti mengendalikan peredaran narkotika internasional dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten.

Penyelundup narkoba dari luar negeri

Meirika Franola alias Ola
Meirika Franola alias Ola (handover)

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved