Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Segera Berjalan, Integrasi Data Sisnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) segera dijalankan, pemerintah gabungkan data Sisnaker dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP
Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terdapat empat turunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang kini telah disahkan dari sektor ketenagakerjaan.
Salah satunya PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Nomor 37 Tahun 2021.
Dilansir melalui Money.Kompas.com, Jokowi memberi penjelasan terkait JKP.
JKP merupakan program tambahan atau pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, cacat total, pensiun, dan meninggal dunia.
Untuk mendapatkan JKP, ada tata caranya.
Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja/buruhnya dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.
Isi dari PP tersebut yang tertulis pada Pasal 6 ayat 1:
"Pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja,"
Usai mendaftarkan pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Nantinya, dari perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja/buruh akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 9 tertulis, apabila perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data pekerja/buruh maka diwajibkan untuk menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.
Bila tidak, maka pekerja/buruh tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut.
Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.