Berita Viral

Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman Dipolisikan, Jejak Digital Cek Terbongkar Mirip Penipuan Lama

Kakek Tarman dipolisikan usai cek senilai Rp3 miliar yang ia gunakan sebagai mas kawin diduga palsu.

|
Editor: Lisna Ali
Instagram/Youtube AV Media
PERNIKAHAN VIRAL - Kakek Tarman dipolisikan usai cek senilai Rp3 miliar yang ia gunakan sebagai mas kawin diduga palsu. 

TRIBUNPALU.COM - Pernikahan kakek Tarman (74) yang sempat viral kini berujung pada masalah hukum.

Ia dipolisikan usai cek senilai Rp3 miliar yang ia gunakan sebagai mas kawin diduga palsu.

Adapun kakek Tarman dipolisikan oleh Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra.

Bambang Wisnu Aji (40) adalah pemilik akun media sosial @KandangPacitan.

Pelapor datang ke Mapolres Pacitan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia melaporkan kakek Tarman atas dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar pernikahan.

Sebelumnya, pernikahan kakek Tarman dengan gadis berusia 24 tahun, Sheila Arika, memang telah menjadi sorotan publik.

Sorotan itu terutama pada mahar fantastis berupa cek senilai Rp3 miliar tersebut.

Namun, kini keaslian mahar yang diterima Sheila Arika, warga Desa Jeruk, Pacitan, itu diragukan.

Dugaan bahwa cek senilai Rp3 miliar tersebut palsu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Bupati Sigi Dukung Investasi Perkebunan dan Hortikultura PT Havana Agrobis Utama

Wisnu, sang pelapor, membawa sejumlah berkas ke Mapolres sebagai bukti.

Berkas tersebut termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu.

Bambang Wisnu Aji sendiri sebelumnya sempat mengunggah isu kaburnya kakek Tarman di akun TikTok miliknya.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Pihak korps Bhayangkara akan segera menindaklanjuti laporan ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved