HRS Hadapi Sidang Tatap Muka, Begini Jumlah Aparat Keamanan yang Dikerahkan Menjaga PN Jakarta Timur
Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang tatap muka atau offline, Jumat (25/3/2021).
TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang tatap muka atau offline, Jumat (25/3/2021).
Demi memastikan sidang berlansung aman dan sesuai protokol kesehatan, Polda Metro Jaya bakal mengerahkan personel gabuang dalam jumlah cukup besar.
Rencananya, 1.985 aparat akan diturunkan untuk mengamankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kekuatan yang kami siapkan 1.985 personel gabungan, dengan adanya kegiatan offline besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau para simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir ke PN Jakarta Timur.
Karena menurut Yusri, kegiatan yang dilakukan nantinya dikhawatirkan tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya (Rizieq Shihab) tidak perlu datang ke sana, nanti malah melanggar prokes," tutur Yusri.
Dirinya juga meminta kepada simpatisan untuk senantiasa mengikuti proses hukum yang berlaku secara disiplin.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) besok, tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.
"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."
"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).
Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.
"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.
Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.