Bukan Hanya ASN, Seluruh Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Tetap Ada

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Ilustrasi Mudik 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Bukan hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Meski mudik lebaran nanti ditiadakan, namun cuti bersama tetap ada.

Tetapi Muhadjir mengingatkan cuti bersama tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan larangan mudik berlaku lima hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Masyarakat diharap patuh terhadap larangan tersebut, kecuali dalam keadaan tertentu.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved