Puasa Ramadhan 2021

Bolehkah Membayarkan Utang Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Bolehkah membayar utang puasa untuk orang yang sudah meninggal? Siapa saja yang boleh membayarkan utang puasa?

Editor: Imam Saputro
Google
Illustrasi Berdoa 

TRIBUNPALU.COM - Bulan Ramadhan 2021 segera datang.

Membayar utang puasa untuk orang yang sudah meninggal kerap menjadi pertanyaan.

Apakah membayar utang puasa orang yang sudah meninggal qadhanya boleh dibagikan kepada ahli waris?

Dilansir melalui kanal YouTube tribunnews.com, Wahid Ahmadi menjelaskan hal terkait.

Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.

Ia menjelaskan membayar hutang untuk seseorang yang telah meninggal dibagi menjadi 2 kondisi:

Kondisi Pertama :

Seseorang membatalkan puasa dikarenakan sakit.

Namun, hingga bulan Ramadhan berakhir, seseorang tersebut belum sempat atau belum kunjung membayar utang puasanya.

Maka, seseorang tersebut artinya memiliki tanggung jawab untuk membayar hutang tersebut.

Utang puasa tersebut dapat dibayar oleh ahli waris nya.

"Kalau dia seorang ibu mungkin anaknya, kalau dia seorang anak ya boleh orang tua atau saudara-saudaranya (menggantikan puasa)," jelas Wahid.

Kondisi Kedua :

Seseorang sedang puasa kemudian sakit dan tidak berpuasa.

Kemudian sebelum bulan Ramadhan dia meninggal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved