Tilang Elektronik atau ETLE Mulai Berlaku Maret, Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung.
- Parkir sembarangan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Selain itu diberitahukan, mulai sekarang pengendara dilarang asal belok.
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, berikut mekanisme cara kerja ETLE:
1. Kamera dengan perangkat lunak intelijen akan menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. Kemudian dilakukan pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
3. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Kemudian berkas pelanggaran dikirim melalui konfirmasi via Pos.
6. Setelah berkas pelanggaran dikirim, akan dilakukan konfirmasi.
7. Setelah mendapatkan blangko tilang, Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.

Adapun sanksi terkait pelanggaran lalu lintas di jalan raya pun semakin berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Dikutip dari polri.go.id, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).