Palu Hari Ini
Digunakan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Mendeteksi Covid-19, Apa Itu Metode GeNose C19?
Otoritas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufrie Palu dalam waktu dekat akan menggunakan GeNose C19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufrie Palu dalam waktu dekat akan menggunakan GeNose C19.
Humas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Nikma mengatakan, selain menggunakan rapid test antigen sebagai syarat penerbangan, pihak Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu akan menggunakan metode GeNose C19.
Menurut Nikma otoritas Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu masih menunggu petunjuk teknis dari pusat dulu terkait penggunaan GeNose.
"Untuk GeNose masih on proses, sekarang masih sementara dipersiapkan," ungkap Nikma Rabu (31/3/2021) pagi.
Untuk sementara pihak Otoritas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri tersebut hanya masih menggunakan rapid test antigen sebagai syarat pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
"Untuk sementara masih Rapid antigen atau PCR," katanya.
Baca juga: Hitung-hitungan Persib Bandung Lolos Babak 8 Besar Piala Menpora 2021, Harus Menang Lawan Persiraja
Baca juga: Update Kebakaran Kilang Balongan,Indramayu, Pertamina: Dua Tangki Sudah Bisa Dipadamkan
Baca juga: Pasca-Ledakan Bom di Gereja Katedral, Paket Mencurigakan Gegerkan Warga Jl Sungai Limboto Makassar
GeNose C19 sendiri merupakan alat pendeteksi COVID-19 buatan ahli UGM.
GeNose merupakan inovasi pertama di Indonesia untuk pendeteksian COVID-19 melalui hembusan nafas.
Pendeteksian tersebut terhubung langsung dengan sistem cloud computing guna mendapatkan hasil diagnosis secara real time.
Sehingga saat seseorang bernafas dan dalam hitungan detik dengan hasil sensitifitas 90 persen, spesifitas 96 persen, akurasi 93 persen, dengan PPV 88 persen, dan NPV 95 persen.
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.
Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri berlaku mulai 1 April 2021.
Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.
Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.