Kabar Seleb
Bakal Nikahi Aurel, Ternyata Segini Total Penghasilan Atta Halilintar, Pajaknya Tembus Rp 78 Miliar
Calon suami artis Aurel Hermansyah, Atta Halilintar merupakan sosok YouTuber hingga pebisnis yang dikenal kaya raya.
TRIBUNPALU.COM - Calon suami artis Aurel Hermansyah, Atta Halilintar merupakan sosok YouTuber hingga pebisnis yang dikenal kaya raya.
Nama Atta Halilintar dikenal di dunia hiburan Tanah Air sebagai YouTuber populer sejak beberapa tahun lalu.
Atta dan Aurel diketahui akan segera menikah pada tanggal 3 April 2021 mendatang.

Baca juga: Krisdayanti soal Siapa Pendamping Aurel di Nikahan dengan Atta: Tak Masalah Putrinya Pilih Ashanty?
Baca juga: Harga Baju Pengantin Aurel dan Atta Halilintar Dikabarkan Capai Rp 3 Miliar, Desainer: Standar
Lalu, siapa sebenarnya Atta dan berapa jumlah penghasilannya?
Selain dari Youtube, Atta meraup penghasilan dari dunia akting dan musik serta memiliki toko online sendiri.
Diketahui, lewat Youtubenya, Atta bisa meraup puluhan miliar rupiah.
Atta Halilintar bahkan masuk ke dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.
Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu.
Baca juga: Mendekati Hari Bahagia, Desainer Ungkap Konsep Baju Akad dan Resepsi Atta Halilintar dengan Aurel
Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.
Sementara estimasi penghasilannya perbulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara Rp 22,4 miliar.
Tingginya penghasilan Atta dari Youtube mengingatkan pada pernyataan pemerintah bahwa selebgram dan Youtuber pun tak terlepas dari kewajiban membayar pajak.
Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber.
Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.
Baca juga: Ungkap Kesiapan Nikahkan Aurel, Anang Hermansyah Minta Atta Halilintar Jaga Putrinya Baik-baik
Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.
Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.