Kabar Seleb

Bakal Nikahi Aurel, Ternyata Segini Total Penghasilan Atta Halilintar, Pajaknya Tembus Rp 78 Miliar

Calon suami artis Aurel Hermansyah, Atta Halilintar merupakan sosok YouTuber hingga pebisnis yang dikenal kaya raya.

Instagram/attahalilintar
Atta Halilintar. Calon suami artis Aurel Hermansyah, Atta Halilintar merupakan sosok YouTuber hingga pebisnis yang dikenal kaya raya. 

TRIBUNPALU.COM - Calon suami artis Aurel Hermansyah, Atta Halilintar merupakan sosok YouTuber hingga pebisnis yang dikenal kaya raya.

Nama Atta Halilintar dikenal di dunia hiburan Tanah Air sebagai YouTuber populer sejak beberapa tahun lalu.

Atta dan Aurel diketahui akan segera menikah pada tanggal 3 April 2021 mendatang.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat syuting video klip lagu 'Hari Bahagia', Kamis (1/4/2021).
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat syuting video klip lagu 'Hari Bahagia', Kamis (1/4/2021). (Capture YouTube Atta Halilintar)

Baca juga: Krisdayanti soal Siapa Pendamping Aurel di Nikahan dengan Atta: Tak Masalah Putrinya Pilih Ashanty?

Baca juga: Harga Baju Pengantin Aurel dan Atta Halilintar Dikabarkan Capai Rp 3 Miliar, Desainer: Standar

Lalu, siapa sebenarnya Atta dan berapa jumlah penghasilannya?

Selain dari Youtube, Atta meraup penghasilan dari dunia akting dan musik serta memiliki toko online sendiri.

Diketahui, lewat Youtubenya, Atta bisa meraup puluhan miliar rupiah.

Atta Halilintar bahkan masuk ke dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.

Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu.

 

Baca juga: Mendekati Hari Bahagia, Desainer Ungkap Konsep Baju Akad dan Resepsi Atta Halilintar dengan Aurel

Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.

Sementara estimasi penghasilannya perbulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara Rp 22,4 miliar.

Tingginya penghasilan Atta dari Youtube mengingatkan pada pernyataan pemerintah bahwa selebgram dan Youtuber pun tak terlepas dari kewajiban membayar pajak.

Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber.

Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Baca juga: Ungkap Kesiapan Nikahkan Aurel, Anang Hermansyah Minta Atta Halilintar Jaga Putrinya Baik-baik

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Baca juga: Thariq Khawatir Aurel Hermansyah Hamil Duluan sebelum Resepsi, Atta Halilintar: Baru Sebulan Berarti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta. Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.

Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

Berikut Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Cara menghitungnya sebagai berikut: (Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,828 miliar.

Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Pajaknya Saja Tembus Rp 78 Miliar, Berapa Penghasilan Atta Halilintar, Calon Mantu Diva Krisdayanti yang Bakal Segera Persunting Aurel Hermansyah?

 
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved